Halaman

TUPOKSI INSPEKTORAT DAERAH KAB. SINJAI

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATEN SINJAI

Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Tugas pokok tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam fungsi dan kewenangannya yang harus dijalankan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai sebagai berikut :
a. Perencanaan program pengawasan yang menjadi tanggungjawabnya berdasar peraturan perundang-undangan;
b.      Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya;
c.       Pemeriksanaan atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
d.      Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan;
e.       Monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa;
f.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Daerah dipmpin oleh seorang Inspektur Daerah, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai adalah sebagai berikut :
1.      Inspektur Daerah
Inspektur Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengawasan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Tugas pokok dan fungsi Inspektur Daerah meliputi :
a.      Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengawasan;
b.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pengawasan;
c.      Membina dan menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
d.     Melaksanakan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian dan peralatan;
e.      Melakukan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang pengawasan; dan
f.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

2.      Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan administrasi teknis dan administrasi penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian dalam lingkungan Inspektorat Daerah.
Tugas pokok dan fungsi Sekretaris meliputi :
a.       Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam lingkungan Inspektorat Daerah;
b.      Mengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan;
c.       Menggordinasikan pengelolaan administrasi keuangan;
d.      Mengoordinasikan urusan umum dan kepegawaian; dan
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.


1)      Sub Bagian Program
Sub Bagian Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyusun program dan laporan kinerja.
Tugas pokok dan fungsi Kepala Sub Bagian Progam meliputi :
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Program sebagai pedoman dalam melaksanakan program;
b.      Menyusun Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada sub bagian program;
c.       Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Daerah;
d.      Menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja Inspektorat Daerah;
e.       Memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing-masing jabatan di lingkungan Inspektorat Daerah;
f.       Menyusun laporan kinerja Inspektorat Daerah meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kinerja tahunan; dan
g.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
2)      Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam mengelola administrasi keuangan.
Tugas pokok dan fungsi Kepala Sub Bagian Keuangan meliputi :
a.       Menyusun rencana kegiatan sub bagian keuangan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
b.      Menyusun standard operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada sub bagian keuangan;
c.       Meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran langsung yang diajukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan, surat permintaan pembayaran uang persediaan, Surat permintaan pembayaran ganti uang dan surat permintaan pembayaran tambah uang yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan surat perintah membayar;
d.      Melaksanakan penatausaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Inspektorat Daerah;
e.       Menyusun laporan Pelaksanaan Pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan surat pertanggung Jawaban, dan tahunan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan keuangan Inspektorat Daerah;
f.       Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian pembukuan perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
g.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi
3)      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan fasilitasi rancangan produk hukum di lingkungan   Inspektorat Daerah.
Tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi :
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian;
b.      Menyusun standard operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada sub bagian umum dan kepegawaian;
c.       Melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat Daerah;
d.      Memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum;
e.       Melaksanakan tugas keprotokoleran;
f.       Menyusun rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya;
g.      Mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Daerah;
h.      Menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Inspektorat Daerah;
i.        Memfasilitasi pembuatan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja Pegawai  bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok dan fungsi di lingkup Inspektorat Daerah:
j.        Menyusun dan Menginfentarisir barang asset daerah yang dikelola oleh Inspektorat Daerah:
k.      Melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum dan penyajian informasi; dan
l.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

3.      Inspektur Pembantu Wilayah I
Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan tugas pokok yang ada wilayahnya.
Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
a.    Melaksanakan pengawasan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan wilayah I;
b.    Mengusulkan program pengawasan di wilayah I;
c.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan;
d.    Melakukan Pemeriksaan, pengusutan, dan pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
e.    Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah; dan
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja oerganisasi

4.      Inspektur Pembantu Wilayah II
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan tugas pokok yang ada wilayahnya.
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
g.    Melaksanakan pengawasan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan wilayah II;
h.   Mengusulkan program pengawasan di wilayah II;
i.     Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan;
j.     Melakukan Pemeriksaan, pengusutan, dan pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
k.    Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah; dan
l.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja oerganisasi

5.      Inspektur Pembantu Wilayah III
Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan tugas pokok yang ada wilayahnya.
Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
m.  Melaksanakan pengawasan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan wilayah III;
n.   Mengusulkan program pengawasan di wilayah III;
o.    Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan;
p.    Melakukan Pemeriksaan, pengusutan, dan pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
q.    Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah; dan
r.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja oerganisasi

6.      Inspektur Pembantu Wilayah IV
Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas pokok membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan tugas pokok yang ada wilayahnya.
Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai Tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
s.    Melaksanakan pengawasan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan wilayah IV;
t.     Mengusulkan program pengawasan di wilayah IV;
u.   Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan;
v.    Melakukan Pemeriksaan, pengusutan, dan pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
w.   Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah; dan
x.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja oerganisasi

7.      Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

a.      Jabatan Fungsional Auditor Pertama
Jabatan Fungsional Auditor Pertama, mempunyai tugas :
1)      Melakasanakan tugas-tugas pengawasan dalam audit kinerja;
2)      Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam audit atas aspek keuangan tertentu;
3)      Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam audit untuk tujuan tertentu;
4)      Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam audit khusus/investigasi/ berindikasi tindak pidana korupsi;
5)      Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;
6)      Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam kegiatan evaluasi dan Reviu;
7)      Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam kegiatan pemantauan dan Pengawasan lain.
8)      Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.

b.      Jabatan Fungsional Auditor Muda
Jabatan Fungsional Auditor Muda, mempunyai tugas :
1)      Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja;
2)      Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu;
3)      Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu;
4)      Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus/investigasi/ berindikasi tindak pidana korupsi;
5)      Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan khusus hasil pengawasan;
6)      Memimpin pelaksanaan suatu penugasan evaluasi dan reviu;
7)      Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan dan pengawasan lain.
8)      Memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian pengendalian dan evaluasi pengawasan

c.       Jabatan Fungsional Auditor Madya
Jabatan Fungsional Auditor Madya, mempunyai tugas :
1)      Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;
2)      Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan pengawasan lain);
3)    Membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi pengawasan.

d.      Jabatan Fungsional Auditor Utama
Jabatan Fungsional Auditor Utama, mempunyai tugas :
1)      Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan berupa audit, evaluasi, reviu, pemantauan dan pengawasan lain);
2)      Melaksanakan kegiatan perencanaan pengawasan;
3)      Melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan.
4)      Mendampingi atau memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;

e.       Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, mempunyai tugas :
1)      Melaksanakan pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
2)      Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
3)      Melaksanakan pengawasan atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
4)      Melaksanakan pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
5)      Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu;
6)      Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan daerah;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar